Tuesday 18 February 2014

Cara Membaca No. P-IRT Terbaru



Dari No. P-IRT yang dicantumkan pada suatu label makanan maka dapat diketahui beberapa informasi mengenai makanan tersebut. No. P-IRT yang dulu jumlahnya adalah 12 karakter dan No. P-IRT sekarang jumlahnya 15 karakter.


Informasi yang kita dapatkan dari 15 karakter No. P-IRT suatu produk makanan yaitu :

a. Kemasannya
Kode 1 untuk gelas (Glass) 
Kode 2 untuk plastik
Kode 3 untuk karton / kertas
Kode 4 untuk kaleng
Kode 5 untuk aluminium foil
Kode 6 untuk lain - lain

b. Jenis Pangan, misalnya :
  • Kode 01 untuk HASIL OLAHAN DAGING KERING : Abon Daging, Dendeng Daging, Paru Goreng Kering, Kerupuk Kulit, Rendang Daging / Paru
  • Kode 02 untuk  HASIL OLAHAN IKAN KERING : Abon, Cumi Kering, Ikan Asin, Ikan Asap / Ikan Salai / Ikan Kayu, Kerupuk / Kemplang / Amplang Ikan, Udang Kering (Ebi), Pasta Ikan, Petis, Terasi, Empek-empek kering, Ikan goreng, Dendeng Ikan, Rendang Ikan / Belut, Serundeng Ikan, Bekicot Olahan, Presto Ikan 
  • Kode 03 untuk HASIL OLAHAN UNGGAS KERING : Abon unggas, Usus Goreng, Ceker Goreng, Kulit unggas Goreng, Dendeng, Telur Asin, Presto Unggas, Rendang Telur 
  • Kode 04 untuk SAYUR ASIN DAN SAYUR KERING : Acar, Asinan/ Manisan Sayur, Jamur Asin / Kering, Sayur Asin Kering, Sayur Kering, Keripik / Criping Sayur, Emping Melinjo / Labu, Manisan Rumput Laut 
  • Kode 05 untuk HASIL OLAHAN KELAPA : Kelapa Parut Kering, Nata de Coco, Geplak 
  • Kode 06 untuk TEPUNG DAN HASIL OLAHNYA : Bihun, Biskuit, Bagelen / Bagelan, Dodol / Jenang / Galamai, Kerupuk, Kue Brem, Kue Kering, Makaroni, Mie Kering, Tapioka, Tepung Aren, Tepung Arcis, Tepung Beras / Ketan, Tepung Gandum (bukan tepung terigu yang wajib SNI), Tepung Hunkwee, Tepung Kedele, Tepung Kelapa, Tepung Kentang, Tepung Pisang, Tepung Sagu, Tepung Sukun, Roti / Bluder, Rempeyek / Peyek, Sohun, Bakpao, Bakpia / Pia, Bika Ambon, Cakue, Cendol, Cimol, Cone / Wadah Es Krim yang dapat dimakan (edible), Kulit Lumpia / Pangsit Moci, Molen / Bolen, Mutiara / Pacar Cina, Pilus, Yangko 
  • Dan sebagainya ... (ada 16 kode jenis pangan yang dapat memperoleh No. P-IRT)
c. Asal propinsi, kabupaten, dan kota produsen pangan

Contoh No. P-IRT Keripik Buah LINESVI : 5143404011156-17

Kode 5 menunjukkan bahwa produk menggunakan "aluminium foil"
Kode 14 menunjukkan bahwa produk merupakan "hasil olahan buah" (khususnya keripik)
Kode 3404 menunjukkan bahwa produk berasal dari "Kabupaten Sleman" 

Kode 11156-17 saya tidak tahu menunjukkan apa, mungkin identitas bahan pangan yang didaftarkan

Read More

Perhatian Untuk Membaca Label Produk Pangan



Saya mengutipnya dari TribunNews Surabaya

Berikut ini adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membaca label produk pangan seperti diungkapkan Suratmono :

1. Nama pangan olahan

Nama pangan olahan terdiri dari nama jenis dan nama dagang. 
Nama jenis adalah pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan. 
Nama dagang adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna / kombinas dari unsusr tersebut yang memiliki daya pembeda dalam kegiatan peredaran pangan.

2. Berat bersih atau isi bersih

Berat bersih atau isi bersih adalah pernyataan pada label yang memberikan keterangan mengenai kuantitas atau jumlah pangan olahan yang terdapat dalam kemasan.

3. Nama dan alamat produsen atau distributor

Untuk pangan olahan dalam negeri, terdapat nama dan alamat produsen pangan olahan di wilayah Indonesia.Untuk pangan olahan dari luar negeri, tercantum nama dan alamat pihak produsen di luar negeri serta nama distributor atau importir 

4. Daftar bahan yang digunakan atau komposisi

Keterangan komposisi atau daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan dicantumkan pada label secara lengkap dan berurutan mulai dari jumlah terbanyak. 

5. Nomor pendaftaran pangan

Nomor pendaftaran yang dikeluarkan Badan POM RI yaitu: 
  • BPOM RI MD (pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri) 
  • BPOM RI ML (pangan olahan dari luar negeri). 

Nomor pendaftarannya terdiri atas 12 digit angka. 
Sementara jika izin diberikan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota nomor pendaftaran berupa P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

6. Keterangan kedaluarsa

Ini merupakan batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.  Keterangan kadaluarsa dicantumkan pada label dengan didahului tulisan "Baik digunakan sebelum".

7. Kode produksi

Ini adalah kode yang dapat memberikan penjelasan tentang riwayat proses produksi pangan olahan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi (tanggal, bulan, tahun) 


Selain tujuh informasi tersebut, informasi lain yang perlu diperhatikan adalah:

- Keterangan kandungan gizi
Keterangan ini dinyatakan sebagai informasi atau klaim nilai gizi. 
Dengan keterangan ini, calon konsumen dapat menyesuaikan kebutuhan gizinya.

- Pangan halal
Tulisan "Halal" hanya dapat dicantumkan pada pangan olahan yang mempunyai sertifikat "Halal" dari lembaga yang berwenang di Indonesia dan mendapat persetujuan pencantuman tulisan "Halal" dari Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM.

- Keterangan petunjuk penyimpanan
Pangan olahan dalam kemasan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan harus mencantumkan cara penyimpanan setelah kemasan dibuka.

- Peringatan
Label pangan tertentu harus mencantumkan tulisan atau peringatan. 
Misalnya pada pangan olahan yang mencantumkan babi harus mencantumkan "Mengandung Babi" atau produk susu kental manis mencantumkan "Perhatian: Tidak Cocok Untuk Bayi". 
Read More

Apa Itu No. P-IRT ?


      Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) merupakan hal yang sangat penting bagi para produsen pangan. SPP-PIRT ini nantinya akan memberikan No. P-IRT bagi produk pangan yang didaftarkan oleh produsen yang berkaitan. Ini merupakan sebagai salah satu bukti sebagai suatu izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan bahwa produk yang telah dijual dan beredar di masyarakat tersebut memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan, dimana izin ini hanya diberikan terhadap produk pangan olahan yang memiliki tingkat resiko yang rendah.
      No. P-IRT dapat dipergunakan bagi makanan dan minuman dengan daya tahan atau keawetan yang berada diatas 7 hari. No. P-IRT berlaku selama 5 tahun dan setelah 5 tahun maka harus diperpanjang. Untuk makanan dan minumam dengan daya tahan kurang dari 7 hari maka akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan No. P-IRT hanya berlaku selama 3 tahun saja. Lama pengurusan No.P-IRT antara 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing - masing kabupaten yang bersangkutan.

No. P-IRT Keripik Buah LINESVI adalah 5143404011156-17


1. Ketentuan Izin PIRT : Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Rumah Tangga

2. Syarat Permohonan Ijin :

  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  • Foto copy KTP, 1 lembar
  • Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  • Menyertakan rancangan label Makanan / MinumanProsedur Perijinan

3. Prosedur Perijinan
  • Mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  • Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  • Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  • Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  • Total waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu

5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM


6. Sanksi administrasi
  • Melanggar peraturan di bidang pangan
  • Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
  • Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Catatan:
Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (Pengawas Obat dan Makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Read More

Tuesday 11 February 2014

Kemasan Baru Keripik Buah Linesvi

Sejak Januari 2014 lalu, kemasan keripik buah LINESVI tampil dengan desain yang menarik.
Ukuran kemasan diperkecil tetapi berat keripik buah tetap 75 gram dengan harga 10.000.
Kemasan dibuat sedemikian rupa agar bisa berdiri

Kemasan baru Keripik Buah LINESVI tampak dari depan




Kemasan baru Keripik Buah LINESVI tampak dari bawah



Kemasan baru Keripik Buah LINESVI tampak dari samping
Read More

About Me

LINESVI merupakan salah satu produsen keripik buah yang berproduksi di wilayah Yogyakarta. Varian keripik buah yang diluncurkan oleh LINESVI adalah buah salak dan buah nangka.

LINESVI

LINESVI

Popular Posts

Designed By Seo Blogger Templates