Tuesday 18 February 2014

Apa Itu No. P-IRT ?


      Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) merupakan hal yang sangat penting bagi para produsen pangan. SPP-PIRT ini nantinya akan memberikan No. P-IRT bagi produk pangan yang didaftarkan oleh produsen yang berkaitan. Ini merupakan sebagai salah satu bukti sebagai suatu izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan bahwa produk yang telah dijual dan beredar di masyarakat tersebut memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan, dimana izin ini hanya diberikan terhadap produk pangan olahan yang memiliki tingkat resiko yang rendah.
      No. P-IRT dapat dipergunakan bagi makanan dan minuman dengan daya tahan atau keawetan yang berada diatas 7 hari. No. P-IRT berlaku selama 5 tahun dan setelah 5 tahun maka harus diperpanjang. Untuk makanan dan minumam dengan daya tahan kurang dari 7 hari maka akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan No. P-IRT hanya berlaku selama 3 tahun saja. Lama pengurusan No.P-IRT antara 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing - masing kabupaten yang bersangkutan.

No. P-IRT Keripik Buah LINESVI adalah 5143404011156-17


1. Ketentuan Izin PIRT : Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Rumah Tangga

2. Syarat Permohonan Ijin :

  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  • Foto copy KTP, 1 lembar
  • Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  • Menyertakan rancangan label Makanan / MinumanProsedur Perijinan

3. Prosedur Perijinan
  • Mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  • Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  • Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  • Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  • Total waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu

5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM


6. Sanksi administrasi
  • Melanggar peraturan di bidang pangan
  • Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
  • Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Catatan:
Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (Pengawas Obat dan Makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia).


No comments:

Post a Comment

About Me

LINESVI merupakan salah satu produsen keripik buah yang berproduksi di wilayah Yogyakarta. Varian keripik buah yang diluncurkan oleh LINESVI adalah buah salak dan buah nangka.

LINESVI

LINESVI

Popular Posts

Designed By Seo Blogger Templates